Mantan Kepala Dinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, Divonis 10 Tahun Penjara – indhie.com

Mantan Kepala Dinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, Divonis 10 Tahun Penjara

Plus bayar pengganti Rp1,4 miliar dan denda Rp400 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Farid Siregar)
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Farid Siregar)

MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Alwi Mujahit juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Bila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas untuk negara. Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Ketua, Muhammad Nazir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/2024). Disebutkan, Alwi terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata M Nazir di ruang sidang Cakra IX, PN Medan.




Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini bermula pada Maret 2020 saat Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi atau mark up. Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan juga telah divonis 10 tahun penjara terkait perkara ini.

Vonis kepada Alwi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan tim penasehat hukum Alwi menyatakan banding. (*)


laporan: farid siregar