MEDAN | Sidang praperadilan (prapid) eks Bupati Batu Bara Zahir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang sebab pihak termohon tidak hadir. Pihak termohon pada sidang prapid tersebut ialah kapolri cq. kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Sebab itu, hakim tunggal Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan. “Sudah selesai sidang. Tunda Senin depan untuk memanggil termohon. Tadi hanya pemohon yang hadir,” kata Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, Senin (29/7/2024).
Penundaan sidang tersebut pun juga dibenarkan oleh Bambang Fajar Marwanto Humas PN Medan. Bambang mengatakan penundaan sidang disebabkan karena ada salah satu pihak yang tidak hadir. “Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap seleksi PPPK BatuBara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Zahir merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan dengan prapid ke PN Medan. (*)
Laporan: Farid Siregar