Kadinkes Sumut Ngaku Tak Ada Terima Uang Pengadaan APD Covid-19 – indhie.com

Kadinkes Sumut Ngaku Tak Ada Terima Uang Pengadaan APD Covid-19

Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Saat Menjalani Pemeriksaan.
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Saat Menjalani Pemeriksaan (Foto: Farid Siregar)

MEDAN | Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada sidang itu, Alwi dicecar beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Pada majelis hakim, Alwi mengaku bahwasanya ia tidak ada menerima uang di pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.

“Saudara ada menerima uang dalam pengadaan APD ini sekitar Rp1,4 miliar?” tanya jaksa Hendri Edison kepada Alwi, Senin (29/7/2024).

Mendengar pertanyaan itu, Kadinkes Alwi pun dengan tegas mengatakan ia tidak ada menerima uang dalam pengadaan APE Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar) yang diduga dikorupsi sebesar Rp24 miliar itu.

“Tidak ada (terima uang),” tegasnya.



Kemudian, Alwi tidak hanya menegaskan bahwasanya ia tidak ada menerima uang pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020. Kadinkes Sumut itu juga membantah sejumlah keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurutnya, sejumlah pernyataannya yang tertuang dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Ia mengaku tidak ada berkata demikian, akan tetapi tercantum di dalam BAP.

Alwi mengaku baru membaca BAP nya tersebut saat hendak diperiksa sebagai terdakwa. Ia pun mengungkapkan penyebab dirinya jatuh sakit beberapa waktu lalu, sehingga sidang sempat mengalami penundaan.

“Saya enggak mengerti (mengapa BAP-nya berubah). Saya baru baca BAP ini waktu saya mau diperiksa sebagai terdakwa. Setelah saya tahu BAP-nya tidak sesuai (berubah), di situlah naik gula darah saya (sakit),” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Alwi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (1/8/24) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)


laporan: farid siregar