MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (14/8/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH membenarkan penahanan tersebut.
“Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provsu merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” sebut mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu di Medan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura. Dalam persidangan terungkap, kedua tersangka (dr AY dan FHS) juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut. “Akibat perbuatan tersebut, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80. Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat,” tandas Yos Tarigan.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. (*)
laporan: hendra