Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Harga Dipatok Rp20 Juta – indhie.com

Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Harga Dipatok Rp20 Juta

Karena motif ekonomi.
Mapolrestabes Medan.
Mapolrestabes Medan. [Foto: indhie/dhabit siregar]

MEDAN | Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi menangkap empat pelaku wanita, yaitu MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56), NJ (40) warga Deli Tua, Deli Serdang dan SS (27). Tragisnya, SS merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan.

Madya mengatakan empat pelaku memiliki peran berbeda sebagai penjual, pembeli, dan perantara. “Bayi yang diperjualbelikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp20 juta,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, di Medan, Selasa (13/8/2024).

Kasus ini terungkap berawal pada Selasa (6/8/2024), petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku MT sedang menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan menuju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Setibanya di lokasi, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y dan NJ, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS. “Jadi bayi ini merupakan anak kandung dari pelaku SS yang dijual seharga Rp20 juta,” kata Madya.

Motif ekonomi disebut sebagai alasan SS menjual bayinya. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap. Uang pertama disetor Rp5 juta dan setoran kedua sebesar Rp15 juta.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)


laporan: adek siahaan