Ayah Pembunuh Empat Anak Kandungnya Dituntut Hukuman Mati – indhie.com

Ayah Pembunuh Empat Anak Kandungnya Dituntut Hukuman Mati

Berdalih cemburu.
Panca Darmansyah
Panca Darmansyah. [foto: net]

JAKARTA | Panca Darmansyah (PD), berumur 41 tahun, seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya empat anak Panca berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023) lampau. Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap. Panca membunuh sadis keempat anak kandungnya dengan dalih cemburu kepada istri yang dituduhnya berselingkuh. Pembunuhan itu terjadi pada Ahad (3/12/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Keempat anaknya dibunuh satu per satu lalu dijejerkan di atas kasur.

 



Dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM, yang melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, JPU juga tidak menemukan adanya tindakan yang dapat meringankan Panca. Bahkan, Jaksa memaparkan hal yang memberatkan Panca. Pertama, pembunuhan oleh Panca membuat luka mendalam bagi istrinya DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan Panca juga tidak berperi kemanusiaan karena dia membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya DM mengalami luka. Saat pembunuhan berlangsung, DM sendiri tengah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum yang akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 mendatang. (*)


laporan: harma sinaga