Terungkap Cuma 5 Hari, Korban Pencurian Sepedamotor Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres Tapsel – indhie.com

Terungkap Cuma 5 Hari, Korban Pencurian Sepedamotor Ucapkan Terima Kasih ke Kapolres Tapsel

Selain sepedamotor, tersangka juga mencuri dua unit handphone beserta uang tunai senilai Rp3 juta.
Korban pencurian sepedamotor, Kurnia Pakpahan, berterima kasih ke Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH saat gelar kasus di Mako Polres Tapsel, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Kamis (31/8/2023) pagi. [foto: dok polres tapsel]

PADANG SIDIMPUAN | Jajaran Polres Tapsel berhasil menangkap seorang dari dua tersangka Pencurian dan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pal IX, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Hal itu terungkap saat gelar kasus di Mako Polres Tapsel, Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Kamis (31/8/2023) pagi.

Dalam gelar kasus itu, korban, Kurnia Pakpahan (37) mengucapkan apresiasinya kepada Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH, Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH, serta jajaran, sebab sepedamotornya yang sempat raib, kini berhasil dikembalikan. “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tapsel, Bapak Kasat Reskrim, beserta jajarannya atas upaya maksimal mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya ini,” kata Kurnia saat menerima sepeda motornya dari Kapolres di sela konferensi pers.

Kurnia juga mengaku bangga atas kinerja Polres Tapsel yang berhasil mengungkap kasus yang Ia alami beberapa waktu lalu. “Gak tau lagi harus ngomong apa. Mudah-mudahan, Bapak Kapolres Tapsel, Bapak Kasat Reskrim, dan jajaran, sukses selalu dalam bertugas,” harapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MFT dan AD yang merupakan warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Padang Sidempuan ini, berhasil menggondol sepedamotor milik Kurnia dengan nomor polisi BA 4001 QO. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu rumah korban.




Selain sepedamotor, tersangka juga mengambil dua unit handphone beserta uang tunai senilai Rp3 juta. Korban pun menyadari musibah yang menimpanya itu pada esok harinya, Jum’at (18/8/2023) dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Tapsel. “Selain sepedamotor, kedua pelaku juga mengambil uang tunai dan dua unit handphone korban,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH.

Mendapat pengaduan korban, Polres Tapsel pun segera menindaklanjutinya, dan dalam kurun waktu 5 hari, kasus itu pun terungkap. Polres Tapsel, berhasil menangkap satu dari dua terduga pencuri sepedamotor Kurnia yakni, MFT (27). Diketahui, MFT ditangkap petugas saat sedang berada di salah satu warung bakso di Kelurahan Bincar, Padang Sidimpuan.

Dalam aksinya, MFT dan AD sempat merubah bentuk sepeda motor curian mereka, hal itu dilakukan untuk menyamarkan jejak kejahatan. Akan tetapi, belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya, Polres Tapsel berhasil mengamankan beserta barang bukti hasil pencurian. “Kita amankan salah seorang terduga saat sedang berada di warung. Dan beruntung barang bukti sepeda motor belum terjual, meski fisiknya telah berubah,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana tentang Curat terhadap MFT, dengan ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu 7 tahun pidana penjara. (*)


laporan: dhabit siregar/ril