JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023), sesaat sebelum bertolak bertolak ke Jepang menghadiri KTT G7 Outreach Summit 2023.
Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut. “Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Jokowi.
Selama menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” terang Jokowi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo, pada Rabu (17/5/2023). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 triliun lebih. (Lihat berita: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Bakti Kominfo)
Johnny Plate ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny Plate ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023-5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (*)