Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi Dibongkar Polda Sumut, Tiga Orang Diamankan

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menginterogasi tersangka berinisial RT di TKP sebuah pangkalan gas yang dijadikan sebagai tempat pengoplos LPG tabung gas ukuran 3 Kg di Babura, Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam. [foto: ist]

MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan, menggerebek sebuah pangkalan gas yang dijadikan sebagai tempat pengoplos LPG tabung gas ukuran 3 Kg di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (27/7/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tiga orang berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan. “Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama-sama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi. Dari TKP tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas mengoplos gas elpiji yang seharusnya untuk subsidi dari ukuran 3 kg dioplos ke tabung ukuran 12 kg, 15 kg dan 5,5 kg,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 349 tabung LPG ukuran 3 kg, 124 ta bung ukuran 12 kg, 100 karet ta bung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut. ”Dari keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan,” jelasnya.



Oleh karena itu, Hadi menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini. “Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas llegal terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menambahkan, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT, NF dan APG.

Teddy memaparkan, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa. Kedua NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg. “Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan,” tandasnya. (*)


Laporan: Hendra

Cari di INDHIE