DELISERDANG | Polda Sumut menindaklanjuti kasus sindikat perjudian online yang terungkap pada Senin 8 Agustus 2022 lalu di Kafe Warna Warni Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Buntut kasus tersebut, kepolisian kini tengah menyelidiki dua tersangka, yakni Jonni alias Apin BK yang diduga sebagai penyedia tempat dan praktik perjudian online. Lalu, Niko Prasetia juga diduga menjadi pemimpin operasional situs judi online.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan hal tersebut. Menurutnya, Polda Sumut telah menahan Niko guna pengembangan kasus ini. Terhitung, ada sekitar 19 saksi yang telah dimintai keterangan agar kasus bisa terungkap.
“Pada tanggal 19 Agustus 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan saudara Jonni alias Apin BK sebagai tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada hari Senin 22 Agustus 2022. Kemudian pada Sabtu 20 Agustus 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan saudara Niko Prasetia sebagai tersangka,” terang Hadi saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Tak hanya itu, saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Jalan Palem Nomor 28, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan izin khusus penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Di rumah yang kini tampak dipasangi garis polisi, petugas menemukan seekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan dilindungi, hal itu sesuai keterangan BKSDA Sumut saat berkoordinasi dengan tim Polda Sumut.
“Penyidik telah menelusuri keberadaan saudara Jonni alias Apin BK melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dan keluarganya telah melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu sejak tanggal 9 Agustus 2022. Penyidik telah melakukan pencekalan kepada saudara Jonni alias Apin BK pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan mengirimkan surat permohonan pencegahan dalam keadaan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara,” sebut Hadi.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung, seperti 6 unit Hard Disk, 6 buah flash disk, 7 unit handphone, 2 unit mesin penghitung uang, 16 kotak handphone untuk telusuri nomor imei.
Beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan Apin BK juga turut disita menjadi barang bukti.
“Lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik saudara Jonni alias Apin BK, namun menggunakan identitas orang lain. Dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan. Juga, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama saudara Jonni dan keluarga,” jelas Hadi.
Demi memberantas praktik perjudian online ini, Polda Sumut pun juga telah memblokir 21 situs judi online yang diduga berafiliasi dengan bisnis Apin BK melalui Kemenkominfo RI pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin.
Dugaan Apin BK sebagai tersangka utama dalam kasus ini pun semakin dikuatkan dengan sikapnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Dan kini keberadaannya pun sedang dalam pencarian polisi.
Maka dari itu, penyidik memblokir 134 rekening yang diduga sebagai rekening utama untuk menampung segala hasil transaksi judi online. Juga meminta bantuan PPATK agar menelusuri aliran dana dan aset hasil bisnis gelap ini.
“Telah melakukan pemblokiran 134 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Meminta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran rekening dan aliran dana, serta penelusuran aset,” tegas Hadi.
Atas kasus ini, polisi menyiapkan beberapa pasal tuntutan, yaitu Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana. (*)
Laporan: Dhabit Siregar