Dugaan Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot – indhie.com

Dugaan Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Markas Polsek Percut Sei Tuan. [Foto: Hendra]

MEDAN | Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Kamis, 9 Juli 2020. Kompol Otniel Siahaan diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus pembunuhan.

“Kapolsek sudah diserahterimakan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (9/7/2020) malam.

Dia mengatakan, untuk menggantikan posisi Kapolsek Percut Sei Tuan, pimpinan Polda Sumut mempercayakan pada AKP Riky Pripurna. “AKP Riky sebelumnya menjabat Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.



Kabid Humas menambahkan, terkait kasus saksi yang usai diperiksa mengalami lebam di sekujur wajahnya, saat ini ada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan telah dimintai keterangan di Sub Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Propam) Polda Sumut.

“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personil atau tidak,” jelasnya.

Apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Disebutkan, sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, saat ini dalam proses pemeriksaan di Sub Bid Propam Polda Sumut.

“Proses lanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya. “Sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang (terhadapnya) dilakukan pemeriksaan itu terdiri 4 berpangkat perwira dan 5 berpangkat brigadir.” (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply