F-Hukum UMSU Hadirkan Anggota Komisi Yudisial RI Prof Mukti Fajar ND Beri Kuliah Umum – indhie.com

F-Hukum UMSU Hadirkan Anggota Komisi Yudisial RI Prof Mukti Fajar ND Beri Kuliah Umum

Dunia hukum masih kesulitan mengatur hadirnya disruptive innovation.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP, Komisioner Komisi Yudisial RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum (berdasi) dan pejabat lainnya usai kuliah umum di Auditorium Kampus UMSU pada Jum’at (21/7/2023). [foto: dok umsu]

MEDAN | Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menghadirkan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) RI, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum sebagai narasumber kuliah umum bertajuk “Hukum di Era Disrupsi Problem Paradigma dan Regulasi”. Kuliah Umum digelar di Auditorium Kampus UMSU pada Jum’at (21/7/2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP ini dihadiri ratusan mahasiswa S-1 hingga S-3 hukum UMSU. Seperti diketahui, UMSU selama ini dikenal sudah cukup lama menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial RI dan Badan Peradilan yang ada di Sumatera Utara.

Pada sambutannya, Prof Agussani mengatakan Prof Mukti Fajar, selain dikenal sebagai figur komisioner KY, juga sekaligus akademisi. Sebagai seorang akademisi, Prof Mukti tidak pernah berhenti menulis hingga menghasilkan penelitian-penelitan yang berguna di dunia hukum. “Terima kasih Prof sudah hadir dan mengisi kuliah umum. Kami tahu hasil penelitian yang akan dipaparkan dan dibedah di kuliah umum ini pernah dipaparkan di Jepang dan tentu ini momen berharga bagi mahasiswa kami,” ujar Prof Agussani.

Dia juga berharap kehadiran Prof Mukti keduakalinya di UMSU mewarnai dan memberikan informasi kepada mahasiswa tentang seputar perkembangan hukum.



Harapan yang senada juga disampaikan Dekan FH UMSU, Dr Faisal SH MHum yang mengatakan bahwa mahasiswa yang hadir bisa mendapatkan informasi dan mampu menyikapi era disrupsi terutama terkait bidang hukum.

“Kegiatan ini adalah kegiatan kolaborasi dari semua fakultas. Di era disrupsi ini ada 3 hal yang harus dilakukan yaitu peningkatan sumber daya manusia, informasi digital hingga berinovasi. Prof Agussani selalu mengingatkan ini, termasuk kuliah umum hari ini dalam rangka menyikapi perubahan dalam era disrupsi,” ujar Dr Faisal dalam laporannya.

Menyambut harapan tersebut, Prof Mukti mengatakan sangat senang bisa kembali hadir di UMSU untuk berbagi pengetahuan melalui hasil penelitiannya yang telah disampaikan di beberapa negara. “Terima kasih Pak Rektor atas sambutannya. Saya hadir sebagai dosen UMSU juga, ingin menyampaikan hasil penelitian saya untuk berbagi informasi terhadap penemuan yang saya dapatkan. Berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa,” ujar Prof Mukti.

Pada pemaparannya, Prof Mukti menjelaskan bahwa di era 4.0 ini yang membuat menarik hadirnya kecerdasan buatan (AI) yang perkembangannya tidak dapat ditebak. Menghadirkan sustaining innovation yaitu penemuan yang berkelanjutan dari penemuan yang lama dan Disruptive Innovation yaitu penemuan yang kacau, artinya tidak berkelanjutan dari penemuan yang lama. Misalnya telpon tanpa kabel berubah menjadi smartphone yang dilengkapi kamera, aplikasi dan fitur lainnya.

Munculnya perkembangan-perkembangan yang tidak terduga dan berkelanjutan tersebut, menurut Prof Mukti, melahirkan permasalahan yaitu hukum menjadi kehilangan standar norma dan tidak bisa mengatur disruptive innovation. Kemudian dunia hukum masih kesulitan mengatur hadirnya disruptive innovation.

“Menghadapi hal itu, solusi yang ditawarkan hukum harus pragmagtis yaitu mengambil kebermanfaatan jangka pendek karena perkembangannya yang susah ditebak. Jangan menggunakan model hukum yang konvensional. Kemudian yang mengatur hukum adalah asosiasi self regulation yaitu mengatur sendiri,” ujar Prof Mukti.

Kuliah umum dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi antara Prof Mukti dengan mahasiswa, lalu ditutup dengan pemberian cenderamata oleh Rektor UMSU Prof Agussani.

Turut hadir pada kegiatan ini Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Hakim Tinggi Drs H Ahmad Musa Hasibuan MH, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Bagus Darmawan SH MH, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Medan Hakim Adhoc Ir Raja Pasaribu MSc, Perwakilan Ketua Pengadilan Militer 1-02 Medan Letkol Chk L Hutabarat SH MH, Koordinator Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara Syah Rizal Munthe, S.H., M.H, Badan Pembina Harian UMSU, para Wakil Rektor, para Pimpinan Pascasarjana dan Pimpinan Fakultas se-UMSU. (*)


Laporan: Dhabit Siregar