Ajak Mahasiswa Aktif, F-Hukum UMSU Gelar Kuliah Umum Kritisi Pidana Baru dalam KUHP

Dipaparkan juga 18 keunggulan KUHP baru yang disahkan di awal 2023 lalu.
Dr Azmi Syahputra, Prof Muhammad Arifin Gultom, dan Dr Faisal di Auditorium Kampus UMSU, Senin (17/7/2023). [foto: dok FH UMSU]

MEDAN | Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengajak para mahasiswanya untuk aktif dan peka terhadap isu-isu hukum dengan menggelar Kuliah Umum mengenai tindak pidana baru dalam KUHP nasional. Seperti diketahui, KUHP sudah disahkan di awal tahun 2023 dan akan diberlakukan 3 tahun ke depan.

Kuliah Umum yang menghadirkan pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH MH, itu dilaksanakan di Auditorium Kampus UMSU Jl Kapt Mukhtar Basri Medan pada Senin (17/7/2023). Kuliah Umum sekaligus Penutupan Kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu 2023 itu dihadiri Rektor UMSU yang diwakili WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin Gultom SH Mhum, Dekan FH UMSU Dr Faisal SH Mhum, WD I Dr Zainuddin SH MH, WD III Atikah Rahmi, Kepala Laboratorium Rahmat Rahmadhani SH, jajaran Kepala Bagian, serta civitas akademika FH UMSU.

Dekan FH UMSU, Dr Faisal SH MHum mengatakan, fakultasnya memberi perhatian untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa-mahasiswi dalam menyerap dan membicarakan isu-isu hukum pada zaman sekarang ini. “Mahasiswa sekarang ini sudah kehilangan sikap kritis terhadap isu-isu hukum yang lagi berkembang, termasuk pidana baru dalam KUHP Nasional. Kita berharap agar para mahasiswa lebih cenderung dan lebih giat lagi untuk mempelajari dan mencari tahu tentang perkembangan hukum yang ada,” kata Dr Faisal.

Sementara itu, WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin Gultom SH bercerita bahwa narasumber kuliah umum kali ini yang sekaligus pakar hukum pidana yaitu Dr Azmi Syahputra SH MH, dahulu merupakan salah satu mahasiswa yang aktif dan peka terhadap isu-isu hukum yang ada, dari lingkup luas yaitu Indonesia, sampai lingkup sempit yaitu di lingkungan kampus. “Seorang mahasiswa haruslah berperilaku seperti itu, harus peka terhadap isu-isu dan perkembangan hukum mengikuti zaman,” terang Prof Muhammad Arifin.



Sementara itu dalam kuliah umum, Dr Azmi Syahputra SH yang merupakan Dosen Hukum Universitas Trisakti Jakarta, menjelaskan sekaligus mengkritisi tindak pidana baru pada KUHP nasional.

Dr Azmi memaparkan, ada 18 keunggulan KUHP yang baru yaitu

  1. berasaskan keseimbangan
  2. rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas
  3. tujuan pemidanaan
  4. pedoman pemidanaan
  5. pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan
  6. penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method
  7. putusan pemaafan oleh hakim (Judicial Pardon)
  8. pertanggungjawaban pidana korporasi
  9. mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan
  10. perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial)
  11. pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi)
  12. pidana denda yang diatur dalam 8 kategori
  13. mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati
  14. mencegah penjatuhan pidana penjara utk tindak pidana maksimal 5 tahun
  15. mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda
  16. pidana pengawasan dan pidana kerja sosial
  17. mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu berupa pidana dan tindakan
  18. mengatur pertanggungawaban

Dr Azmi juga bernostalgia saat berkuliah FH UMSU. Dia mengatakan, WR I UMSU Prof Muhammad Arifin merupakan dosen dengan julukan perpustakaan berjalan. “Banyak ilmu yang didapatkan selama belajar dengan Prof Arifin,” kata Dr Azmi yang juga merupakan teman satu kelas Dekan FH UMSU Dr Faisal SH.

Dr Azmi juga mengaku terkesima dengan kemajuan dan pencapain-pencapaian Fakultas Hukum UMSU. (*)


Laporan: Dhabit Siregar

Cari di INDHIE