Di 2024, Seluruh Aset Tanah Milik Pemprovsu Ditargetkan Selesai Disertifikasi – indhie.com

Di 2024, Seluruh Aset Tanah Milik Pemprovsu Ditargetkan Selesai Disertifikasi

Sekdaprovsu, R Sabrina, mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi terkait pengamanan asset, secara virtual dari ruangan Command Center Pemprov Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin 15 Februari 2021. [Foto: ist]

MEDAN | Aset-aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditergetkan selesai disertifikasi pada 2024 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset milik Pemprovsu dari klaim pihak lain.

Dari total 3.263 persil aset tanah milik Pemprovsu, sebanyak 1.713 persil di antaranya sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 1.550 masih dalam proses.

“Tahun 2024, sertifikasi aset tanah Pemprov Sumut kita targetkan selesai. Di tahun 2021 kita menargetkan 400 persil, kemudian ditambah KPK menjadi 500, kita akan kerjakan itu dengan bantuan KPK dan BPN,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R Sabrina, usai rapat Koordinasi dengan KPK, BPN Sumut, Sekda se-Sumut secara virtual di Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (15/2/2021).



Pemprovsu sendiri memiliki catatan yang cukup baik dalam pensertifikatan aset tanah. Di tahun 2019 Pemprovsu berhasil menyertifikasi 53 aset tanah dengan target yang diberikan KPK 50 persil tanah. Di tahun 2020 kembali melebihi target yang diberikan yaitu 100 persil, Pemprovsu berhasil menyertifikasi 149 aset tanah.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah, butuh koordinasi yang kuat antar lembaga terutama BPN, KPK dan Kejaksaan. Kita sangat bersyukur sekarang koordinasi itu semakin kuat. Kemudian ada juga aset yang dikuasai pihak tertentu sehingga kita perlu penyelesaian yang tepat. Namun, tentu kita akan terus berusaha karena ini adalah aset daerah, aset negara,” tambah Sabrina yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ismael, Parenus Sinaga, dan Inspektur Daerah, Lasro Marbun.

Kepala Perwakilan Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Sumut, Dadang Suhendi, mengatakan sertifikasi aset tanah Pemprov Sumut bisa dilakukan lebih cepat. “Kita sudah memiliki program untuk itu, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kita bisa manfaatkan itu untuk mempercepat proses. Yang utama adalah mendaftarkannya terlebih dahulu,” kata Dadang.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan Sumut punya keinginan kuat dalam penyertifikatan tanah. Dia berharap kerja sama Pemprov Sumut serta kabupaten/kota dengan KPK dan BPN semakin baik.

“Sumut perlu diapresiasi karena memiliki keinginan kuat menyelesaikan persoalan aset tanahnya. Pemda saya harapkan bergerak aktif mencapai target yang ditentukan dan disepakati, kalau bisa lebih. Terus berkomunikasi dengan BPN dan KPK, saya yakin ini akan terselesaikan dengan cepat,” kata Didik.

Turut hadir pada rapat virtual tersebut Kepala Satuan Tugas Korrdinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Maruli Tua, Penanggung Jawab Koordinasi dan Supervisi KPK untuk Sumut Muhammad Janathan. Juga hadir secara virtual Kepala BPKAD se-Sumut serta OPD terkait. (*)


Laporan: Hendra