JAKARTA | Hingga Mei 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ada 2 PTS yang dicabut izinnya. Sedangkan pada 2022 lalu, ada 31 perguruan tinggi yang izinnya dibekukan.
Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta Pemerintah memberikan kepastian bagi mahasiswa dan dosen perguruan-perguruan tinggi tersebut. “Jangan sampai ada mahasiswa yang terlantar dan dosen yang menganggur karena tidak mendapatkan tempat baru untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan. Ini harus dilakukan demi kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Puan Maharani dalam keterangan yang dikutip dari parlementaria pada Selasa (30/5/2023).
Puan mengingatkan pemerintah untuk memiliki program alternatif lain bagi mahasiswa dan dosen yang perguruan tinggi atau universitasnya ditutup, baik skema perpindahan mahasiswa ke universitas lain dengan memperhitungkan banyak aspek hingga fasilitas tempat bekerja baru bagi dosen. “Penutupan perguruan tinggi jangan sampai menghambat proses belajar mengajar, dan mempengaruhi kesejahteraan pendidik,” ujar Puan.
Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (25/5/2023) lalu mengatakan, pencabutan izin operasional PTS dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja. Setelah itu, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi: sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. “Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN ya, semua pure PTS,” kata dia.
Berikut lokasi PTS yang dicabut izin operasionalnya:
- Jakarta 5 PTS perguruan tinggi
- Medan, 2 PTS
- Surabaya 2 PTS
- Manado 2 PTS
- Bekasi 2 PTS
- Padang 2 PTS
- Tasikmalaya 1 PTS
- Yogyakarta 1 PTS
- Bali, 1 PTS
- Palembang, 1 PTS
- Makassar 1 PTS
- Bandung 1 PTS
- Bogor 1 PTS
- Tangerang Selatan 1 PTS
Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, penyimpangan beasiswa KIP Kuliah, hingga adanya perselisihan badan penyelenggara.
Kemendikbudristek dibantu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) disebut akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain. Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada. (*)