MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) gagalkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi dan melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan, Rabu (6/11/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting SH MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut. “Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” kata Adre W Ginting.
Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi. “Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan,” paparnya.
Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.
Sementara Yos A Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” tandasnya. (*)
laporan: hendra