Tarif PPN di 2024 Masih 11% – indhie.com

Tarif PPN di 2024 Masih 11%

Tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sri Mulyani Indrawati. [foto: net]

JAKARTA | Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih tetap 11% di tahun 2024 depan. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kenaikan tarif menjadi 12% sesuai UU akan mulai berlaku di 2025 mendatang.

Dalam UU HPP Bab IV Pasal 7 ayat (1) disebutkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di gedung DPR, Jumat (19/5/2023).



PPN adalah salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN.

Pihak yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang atau Penjual, sedangkan pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir alias pembeli.

Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Objek yang dikenakan PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). (*)