Tahun Baru, Tarif Cukai Rokok pun Naik

Adegan aktor Joaquin Phoenix sedang merokok dalam film Joker. [foto: net]

JAKARTA | Di tahun baru 2022 ini, para perokok siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sudah menandatangani tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12%.

PMK yang ditetapkan 17 Desember 2021 itu, sebenarnya berlaku efektif 20 Desember 2021. Dia mencabut ketentuan sebelumnya, PMK 198/PMK.010/2020. Dalam PMK ini disebutkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah melaporkan ini kepada Presiden, Joko Widodo. “Bapak Presiden memberikan arahan antara 10% sampai 12,5%. Kami menetapkan di 12%,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers virtual, pada Senin (13/12/2021) lalu.

Seperti apa tarif cukai rokok yang baru itu? Lihat di bawah ini.



1. Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri

Sumber: PMK Nomor 192/PMK.010/2021

2. Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum Hasil Tembakau yang Diimpor

Sumber: PMK Nomor 192/PMK.010/2021

Cari di INDHIE