Dana Bagi Hasil Sawit Rp,3,4 T Dibagi-bagi untuk 350 Daerah – indhie.com

Dana Bagi Hasil Sawit Rp,3,4 T Dibagi-bagi untuk 350 Daerah

Ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan.
Areal perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Utara. [foto: infosawit]

JAKARTA | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun kepada 350 daerah, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua, untuk tahun 2023 ini. Rinciannya, ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan.

Angka Rp 3,4 Triliun tersebut naik dari tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp2 triliun. Kenaikan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4%, diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Namun, PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut sehingga tidak ada yang bisa dibagikan dalam bentuk DBH dan harus diambil dari APBN 2023 untuk pencairan tahun ini.



“Kami mengusulkan diterapkan batas minimum per daerah untuk tahun anggaran 2023. Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar. Jadi kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal Rp1 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Adapun besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20%, untuk kabupaten/kota penghasil sawit di kisaran Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60%, serta untuk kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20%.

Untuk menghitung pembagian antardaerah, Ani mengatakan pihaknya menggunakan data luas lahan per kabupaten/kota dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Rencananya, ada dua pembagian DBH sawit setiap tahunnya, yakni pada Mei sebesar 50% dan sisanya pada Oktober. Akan tetapi, pencairan tahap pertama tahun ini kemungkinan bakal molor ke Juni 2023 karena terkait proses konsultasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) dengan Komisi XI DPR RI. (*)