Bawa Belati, Dua Remaja Diamankan Polsek Kota Kisaran – indhie.com

Bawa Belati, Dua Remaja Diamankan Polsek Kota Kisaran

Belati yang dibawa oleh remaja yang diamankan petugas Polsek Kisaran. [foto: Dhabit/ist]

KISARAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kisaran mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berlangsungnya acara aqiqah anak dari Gunawan. Dalam acara tersebut, iringan musik menggunakan Disc Jokey (DJ) juga turut dibubarkan, Ahad (17/7/2022) malam.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas), Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran Aiptu Syamsul Rizal didampingin Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas Panjaitan dan personel Polsek Kota Kisaran yang diperbantukan personel Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pembubaran dan pencegahan kericuhan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian mengenai gelaran acara aqiqahan salah seorang warga Jalan Sawi, Kisaran yang menggunakan DJ. “Pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya kegiatan musik DJ di rumah Gunawan, Jalan Sawi, Lingkugan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ucap Putu Yudha.

Mendapat informasi itu, Polres Asahan memerintahkan tim anti huru-hara agar segera menuju ke lokasi agar tidak terjadi tindakan kericuhan dan mencegah segala tindak pidana yang mungkin terjadi. Mengingat juga, dalam acara tersebut terhitung dihadiri masyarakat yang berjumlah sekitar 400 orang. Hal itu sangat mungkin rentan terjadi peristiwa saling baku hantam.

“Berdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,” kata Putu Yudha.



Dari keterangan penyelenggara hajatan, yakni Gunawan, lanjut Putu, bahwa Gunawan telah menyewa jasa hiburan berupa sajian musik tersebut selama dua hari, dengan uang senilai Rp2 juta.

“Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, menyebutkan bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam yaitu pertama pada saat hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa atau Koro-koro. Kemudian pada hari Ahad tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan musik DJ selama 2 hari sebanyak Rp2.000.000 kepada pemilik musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.

Selain itu dari lokasi, personel yang bertugas turut mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa belati. “Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit belati,” pungkasnya. (*)


Laporan: Dhabit Siregar