Kembalikan Aset, Keluarga Pensiunan PTPN2 Ucapkan Terimakasih – indhie.com

Kembalikan Aset, Keluarga Pensiunan PTPN2 Ucapkan Terimakasih

Rahmawati istri almarhum Sumadiyo didampingi anaknya Rahmadianto dan Tami berfoto bersama Kasubbag SDM PTPN2 Eka Sumahadi, Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan dan kuasa hukum PTPN2 Sastra SH Mkn, di sela-sela pengosongan rumah dinas yang diusahai Ibnu Khaldun, Senin (7/6/2021). [foto: Hendra]

LABUHAN DELI | Sikap keluarga Almarhum Sumadiyo patut dipuji. Pasalnya, rumah karyawan pensiunan PTPN2 Kebun Helvetia yang merupakan aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut dikembalikan Rahmawati istri almarhum kepada Direksi PTPN2.

“Kami berterimakasih kepada perusahaan PTPN2 yang telah memenuhi dan memberikan hak Santunan Hari Tua (SHT) kepada karyawan kebun PTPN2. Aset rumah dinas yang dipinjamkan kepada kami, tentunya harus kami kembalikan kepada perusahaan,” ucap Rahmawati di sela-sela pembongkaran bangunan rumah dinas di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/6/2021).

Rahmawati yang saat itu didampingi dua orang anaknya, Rahmadianto dan Tami menjelaskan, kediaman yang dijadikan tempat usaha panglong kayu mereka sewakan kepada Ibnu Khaldun.

“Sewanya sudah habis sejak tanggal 1 Juni 2021 lalu, bahkan sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Ibnu Khaldun untuk mengosongkan tempat yang kami sewakan dan sudah kami tegaskan tempat tersebut tidak lagi kami sewakan,” ungkap.

Karena tidak ada niat baik atas himbauan yang disampaikan, Rahmawati mengaku meminta bantuan kepada pihak direksi PTPN2. “Kami sudah memberikan toleransi waktu untuk mengosongkan rumah kami (almarhum Sumadiyo) yang dijadikan tempat usahanya Ibnu Khaldun, tapi kenapa dia (Ibnu Khaldun) kesannya ingin menguasai yang bukan haknya,” tegasnya.



Sementara Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH Mkn didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas PTPN2 mengucapkan terimakasih kepada keluarga almarhum Summadiyo atas kersama yang baik, di mana secara sukarela telah menyerahkan rumah dinas kepada PTPN2.

Sastra berharap dan tetap menghimbau kepada empat keluarga yakni pensiunan maupun keluarga pensiunan yang masih bertahan rumah dinas milik PTPN2 agar terketuk hatinya bahwa yang di lakukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya PTPN2, untuk optimalisasi aset yang pada tujuan akhirnya untuk menyehatkan perusahaan.

“Tujuan direksi ini tak lain untuk menyehatkan perusahaan agar bisa membayarkan hak karyawan yakni SHT, bonus kinerja, pembayaran pajak perusahaan dan CSR. Harapan dan himbauan saya kepada empat keluarga yang masih bertahan agar terketuk hatinya dan mau duduk bersama sehingga ada win win solution unntuk kepentingan bersama. Mereka tidak mungkin bisa bertahan karena ini adalah kebijakan pemerintah,” terangnya.

Camat Labuhandeli, Marzuki mengatakan, status lahan tersebut adalah HGU sesuai dengan sertifikat nomor 111. Artiinya, pihak PTPN memiliki kewenangan untuk lahan itu. Mengenai adanya eksekusi yang dilakukan, kata Marzuki, pihak PTPN2 sebelumnya sudah memberikan ganti rugi bagi pensiunan yang mendiami lahan tersebut.

“Setahu saya, yang menempati lahan itu menyewa dengan pemiliknya. Karena waktu sewanya sudah habis terhitung per tanggal 1 Juni 2021, maka pihak PTPN2 meminta pemiliknya untuk mengosongkan,” pungkas Marzuki.

Diisnggung rumah tersebut dihuni oleh kepala dusun, Marzuki membenarkan. Ia akan mengambil sikap terhadap kepala dusun tersebut. “Kami sudah tahu itu kepala dusun di kecamatan kami. Yang jelas ada tindakan tegas yang akan kami berikan,” ucap Camat Labuhandeli.” (*)


Laporan: Hendra