Dua Kudeta – indhie.com

Dua Kudeta

Kalaupun para akademisi memberi julukan atau label tertentu, itu tak berarti apa-apa bagi kekuasaan.
Jenderal Napoleon Bonaparte pada Coup d’état 18 Brumaire di Saint-Cloud, dalam lukisan Francois Bouchot, 1840. [foto: wikipedia]

KATA kudeta muncul lagi di bulan kedua tahun yang baru ini. Sudah lama kata itu tidak hadir di langit-langit berita Indonesia.

Tahun 1998, setelah jatuhnya Soeharto dari Presiden, Prabowo Subianto pernah terkena tuduhan itu. Dia dituding akan melakukan kudeta terhadap Presiden B.J. Habibie. Isu itu kemudian berdampak pada posisi Prabowo sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Atas perintah Habibie, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) waktu itu, Jenderal TNI Wiranto, mengganti Prabowo dengan Letjen TNI Johny Lumintang. Dia diplot menjadi Komandan Sekolah Staf Komando (Dansesko) ABRI, suatu posisi tanpa pasukan. Itu jabatan terakhir Prabowo di militer aktif.

Isu kudeta Prabowo, toh, tak bisa dibuktikan oleh mereka yang menuduh, baik secara hukum dan politik. Bila itu benar adanya, maka Prabowo mestinya sudah dihukum sangat berat. Karena tidak ada peristiwa hukum dan politik apapun yang mengesahkan isu kudeta Prabowo itu, maka adalah hal yang aneh dan tidak adil kalau tuduhan itu terus menimpa Prabowo. Dalam dinamika pemilihan presiden (pilpres) pasca reformasi, isu “kudeta” itu selalu saja diarahkan ke Prabowo sebagai kampanye negatif terhadap dirinya. Kalau isu itu tidak benar, maka semestinya itu bukan lagi kampanye negatif melainkan sudah menjadi kampanye hitam. Dan kampanye hitam tak diperbolehkan di Indonesia, bukan begitu? Apalagi, Prabowo kini telah menjadi Menteri Pertahanan, menteri yang kedudukannya sangat strategis dan jangan lupa, satu dari tiga menteri yang ditulis jelas dalam konstitusi negara ini. Kalau Prabowo maju lagi dalam Pilpres 2024, mestinya isu itu tak lagi menerpanya. Dan mereka yang melontarkannya bakal terkena hukum kampanye hitam. Idealnya begitu.



Dalam sejarah Indonesia sejak 1945, kudeta dianggap sebagai usaha pengambilalihan kekuasaan di luar cara-cara konstitusi alias ilegal. Tapi yang patut dicatat adalah usaha itu gagal. Karena kalau berhasil, maka kudeta itu jadi tak lagi bermakna ilegal karena si pengambil kekuasaan tadi telah berkuasa. Dengan kekuasaan baru, tentu saja dia bisa bertindak sesukanya dan mengalaskan pengambilan kekuasaan tadi sudah sesuai dengan hukum. Kalau tidak ada alas hukum, ya, dibuat saja konstitusi yang baru. Kalaupun konstitusi tetap dipertahankan, ya, dia bakal ditafsirkan sesuai keinginan penguasa baru. Penguasa bisa berbuat apa saja sesuai kekuatan politik dan jangan lupa, militer yang di bawah kendalinya. Di tarik lebih ke belakang, bukankah akan menarik melihat kisah Ken Arok mengambil kekuasaan Tunggul Ametung? Kira-kira, itu kudeta atau bukan, ya?

Politik tidak pernah berubah, kekuasaan silih berganti dengan cara apapun. Mungkin istilahnya saja yang berbeda, tapi substansinya tetap idem ditto. Kalaupun para akademisi memberi julukan atau label tertentu, itu tak berarti apa-apa bagi kekuasaan. Kalaupun Anda mengatakan, “Oh, itu bukan kudeta, itu revolusi. Itu bukan revolusi, itu makar…”, dan lain sebagainya, politik kekuasaan yang riil tak pernah peduli apa kata buku, apa celoteh intelektual soal itu. Apakah istilah kudeta itu diambil dari Perancis, ya, tak ada urusan.

* * *

Balik ke Februari ini, istilah kudeta muncul di dua peristiwa. Satu, di pemberitaan Partai Demokrat. Nama-nama elit Indonesia pun mengemuka. Konon, ada rencana “kudeta” di tubuh kekuasaan partai itu. Kedua, pengambilalihan kekuasaan negara dan pemerintahan di Myanmar oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing pasca Pemilu Myanmar. Kalau sebagian orang membaca dinamika di Partai Demokrat karena “terinspirasi” dengan peristiwa kudeta di Myanmar, boleh jadi ada benarnya. Namun, alangkah baiknya isu kudeta di Partai Demokrat itu jangan dibandingkan dengan level kudeta di Myanmar, ataupun kisah-kisah kudeta di Indonesia merdeka atau sebelum ada Indonesia. Nanti Anda bisa geli sendiri. (*)


Nirwansyah Putra
~ indhie