SIDIMPUAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Ardian SH, memastikan tidak benar adanya oknum jaksa memiliki senjata api (senpi).
Penegasan itu dikatakan Kajari Tapsel Ardian SH menanggapi pemberitaan terkait oknum jaksa memukul dengan senpi karena kesal vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa berita berjudul ‘Kesal Divonis Bebas, Oknum Jaksa Pukul Terdakwa Pakai Senpi’ yang beredar tersebut sama sekali tidak benar,” tegas Ardian saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu (29/2/2020).
Dijelaskan Ardian, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait termasuk terlapor termasuk oknum jaksa tersebut, supir, pengawal tahanan dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok, diperoleh informasi bahwa luka gores di bagian pelipis mata sebelah kanan pelapor tersebut, akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan Rutan Sipirok.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah terdakwa (pelapor) selesai menjalani proses persidangan, pelapor langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil kendaraan dinas Toyota Rush yang biasa digunakan oleh jaksa yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan bersama pengawal tahanan,” papar Ardian.
Karena pada hari itu, disebutkan Ardian, hanya terdakwa yang disidangkan sehingga tidak menggunakan mobil tahanan utk lebih efisiensi.
Sesampainya di Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, lanjut Ardian, pelapor langsung dimasukkan kembali ke rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan belum ada luka gores.
“Hal ini menunggu proses administrasi pengeluarannya. Sekitar pukul 19:45 WIB, terdakwa dikeluarkan dari rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padang Sidimpuan,” ungkapnya.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa berita itu tidak benar dan oknum jaksa tersebut yang dilaporkan terdakwa yang di vonis bebas tidak memiliki senpi,” tegasnya.
Sebelum diberitakan oleh salah satu media online bahwa Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tapsel, AF, diduga memukul ASH, terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Rabu (26/2/2020). Berita ini kemudian dibantah oleh pihak Kejari Tapsel. (*)
Laporan: Hendra
BACA JUGA:
- Maling Uang Pemprovsu Rp1,6 Miliar, Jaksa Rambo Tuntut 6-7 Tahun Penjara
- Berkas Jaksa Prematur, Hakim Vonis Bebas Kasus Korupsi TRB/TSS di Mandailing Natal
- Semangati Olahraga Sumut, Edy: Kalau Ada Olahraga Lomba Guli, Kita pun Harus Menang
- Bertemu BNN Soal Cegah Narkoba, Gubsu: Saya Setuju Seperti di Filipina, Ditembak