KULON PROGO | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 542 nama pemilih beralamat di RT/RW 000 untuk Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu, alamat RT/RW 000 itu tersebar di 12 kecamatan.
“Setelah daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan, kami melakukan pencermatan. Hasil pencermatan tersebut, salah satunya ditemukan 542 nama yang beralamat RT/RW 000 tersebar di 12 kapanewon/kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, di Kulon Progo, Yogyakarta, pada Jumat (19/5/2023), seperti yang dilansir dari situs Antara.
Ria mengatakan, Bawaslu Kulon Progo sudah menyampaikan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo untuk dilakukan pencermatan ulang. “Kami sudah minta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk menyampaikan hasil temuan tersebut ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kemudian ditindaklanjuti. Informasi terakhir yang saya terima, masih sekitar 200-an nama yang RT/RW beralamat 000,” kata dia.
Dikatakan, temuan pemilih beralamat RT/RW 000 bisa disebabkan beberapa hal. Misalnya saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), ada beberapa kesalahan dalam mengunggah data atau warga tidak bisa ditemui saat itu sehingga tidak ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa dijadikan untuk rujukan data.
Bawaslu Kulon Progo juga melakukan pencermatan terhadap data ganda dan semua proses pemutakhiran daftar pemilih. Hal itu agar seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya bisa dipastikan sesuai prosedur. “Kami memastikan data pemilih yang disusun oleh KPU menjadi daftar pemilih yang akurat. Harapannya pemilih yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) sudah valid,” katanya.
Sementara itu, KPU Kulon Progo dikabarkan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo untuk memvalidasi data-data temuan Bawaslu Kulon Progo. (*)