Warga Sumut Siapkan Gugatan Kompensasi PLN ke Pengadilan – indhie.com

Warga Sumut Siapkan Gugatan Kompensasi PLN ke Pengadilan

Aktivitas PLN.

MEDAN | Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang kerap mengalami pemadaman sejak 2015 lalu, turut menuntut mendapatkan keadilan. Selain menuntut adanya ganti rugi berupa uang, gugatan itu juga menggambarkan rasa kesal sebagai pelanggan PLN.

Sebagai langkah untuk mendapatkan hak berupa perhatian dari PLN, 3 orang warga Sumut yakni Budi Nyata asal Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang; Indra Surya Nasution, warga Kota Medan; dan Muhammad Tohir Panggabean penduduk Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu menyiapkan gugatan intervensi ke Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan dan Bandung.

Gugatan itu untuk mendapatkan kompensasi dari PT PLN (Persero) terkait blackout pada awal Agustus 2019 lalu yang terjadi di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, yang memicu munculnya gejolak di tanah air.



“Lewat kuasa hukum Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) yang bermarkas di Kota Medan, kami akan mendampingi tiga orang masyarakat Sumut tersebut untuk mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Bandung,” ungkap Ketua Umum DPN Formapera, Yudhistira, di Medan, Ahad (25/8/2019).

Untuk mewujudkan hal itu, kata Yudistira, rencananya sore ini Tim Fomapera akan ikut bersama ketiga warga Sumut ke Jakarta. “Esensi dari gugatan intervensi yang akan dilakukan sangat jelas. Yakni sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya dihadapan hukum tentu kami juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dari PLN. Bukan hanya pelanggan di pulau Jawa yang berhak. Atau jika memang bahwa semua pelanggan tidak berhak mendapatkannya, kami juga akan mematuhinya. Jadi harus berlaku sama untuk semua masyarakat agar terwujudnya keadilan. Kami juga memiliki pemahaman bahwa PLN itu milik negara, atau milik warga negara Indonesia. Kami juga pelanggan PLN yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban,” ungkapnya.

“Harus dipahami, intervensi atau tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara berdasar alasan ada kepentingannya yang terganggu.” tambahnya.

Atas gugatan tersebut, pria yang disapa Yudis itu berharap majelis Hakim yang menyidangkan perkara nantinya bisa dengan lebih bijak dan adil dalam memutuskan perkara.

“Kami mengedepankan harapan terhadap rasa keadilan. Sebagai pelanggan, PLN idealnya juga mau memahami kami. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan majelis Hakim guna mencermati esensi materi gugatan intervensi sehingga keadilan di negeri ini tetap bisa dijunjung,” imbuhnya. (*)


Laporan: hendra

Leave a Reply