JAKARTA | Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Rumah Sakit (RS) Rujukan untuk menanggulangi penyakit infeksi emerging tertentu, menjadi 132 RS di seluruh Indonesia.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.
“Penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya,” demikian bunyi pertimbangan dalam Kepmen tersebut.
Sebelumnya, RS Rujukan diatur dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza). Di dalam Kepmen 2007 ini, ada 100 RS Rujukan di seluruh Indonesia. Namun, dengan keluarnya Kepmen 2020 maka Kepmen 2007 ini dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA: Kemenkes Siapkan 100 RS Rujukan Coronavirus, 5 Rumah Sakit Ada di Sumut
Adapun tugas 132 RS Rujukan itu yaitu:
a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu;
b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar;
c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan
d. melakukan pencatatan dan pelaporan.
RS Rujukan juga mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Kepmen 2020 tersebut, RS Rujukan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), masih tetap 5 RS, yaitu:
1. RSUP H. Adam Malik
2. RSUD Kabanjahe
3. RSUD Dr. Djasamen Saragih
4. RSUD Tarutung
5. RSUD Kota Padang Sidimpuan
Sebelumnya, Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) telah dimasukkan sebagai salah satu penyakit infeksi emerging atau emerging infectious disease (EIDs). Karena itu, ke-132 RS Rujukan ini menjadi rujukan seluruh penyakit yang masuk kategori EIDs.
Dalam situs resmi kemkes, infeksiemerging.kemkes.goi.id, disebutkan, penyakit berkategori (EIDs) tidak hanya bisa menyebabkan kematian pada manusia dalam jumlah besar melainkan juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar dalam dunia. EIDs adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat, baik dalam hal jumlah kasus baru di dalam suatu populasi, atau penyebaranya ke daerah geografis yang baru.
Selain COVID-19, penyakit lain yang masuk kategori EIDs di antaranya severe acute respiratory syndrome (SARS), avian ainfluenza A (H7N9), avian influenza (H5N1) dan lain-lain.
Yang juga dikelompokkan dalam EIDs adalah penyakit yang pernah terjadi di suatu daerah di masa lalu, kemudian menurun atau telah dikendalikan, namun kemudian dilaporkan lagi dalam jumlah yang meningkat. Kadang-kadang sebuah penyakit lama muncul dalam bentuk klinis baru, yang bisa jadi lebih parah atau fatal. Penyakit ini disebut dengan penyakit lama (re-emerging), contoh terbaru adalah chikungunya di India. (*)
One thought on “Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Bertambah Menjadi 132 RS”