COVID-19: Biaya Pasien Beban Kemenkes RI dan Pemerintah Daerah – indhie.com

COVID-19: Biaya Pasien Beban Kemenkes RI dan Pemerintah Daerah

Wanita Indonesia memakai masker di Jakarta, difoto pada 26 Februari 2020. [Foto: Ken Kobayashi/NikkeiAsianReview)

MEDAN | Pemerintah Republik Indonesia (RI) menanggung segala bentuk pembiayaan termasuk fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan dan bahan logistik kesehatan pasien Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 itu, Pemerintah sudah menetapkan Infeksi 2019-nCoV atau sekarang disebut Covid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Putusan diktum keempat, disebutkan: “Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara putusan diktum kelima, disebutkan: “Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”



Screenshoot Kepmenkes No HK.01.07/ MENKES/104/2020. [foto: dok indhie]
Apa-apa saja biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi COvid-19? Dalam diktum KEDUA Kepmenkes itu disebutkan:

“Terhadap Penyakit sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan yang meliputi:
a. komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat dan antisipasi penularan;
b. melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah;
c. penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan; dan
d. pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).”

Itu artinya, keputusan dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 ini menandakan pembiayaan pasien untuk kasus Covid-19 dibedakan dengan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip dari Kantor Berita Indonesia, Antara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, pada Selasa (3/3/2020), menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal. (*)


BACA JUGA: