Buron 8 Bulan, DPO Poldasu Bos LJ Hotel Ditangkap Saat Mau Kabur ke Luar Negeri – indhie.com

Buron 8 Bulan, DPO Poldasu Bos LJ Hotel Ditangkap Saat Mau Kabur ke Luar Negeri

Tersangka AL saat ditahan oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 27 Februari 2020. [Foto: Andang/ist]

JAKARTA | Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, AL (54) yang kurang lebih selama 8 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. AL yang merupakan Bos LJ Hotel Medan ini, diringkus petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, pada 27 Februari 2020 Pukul 17.15 WIB saat hendak (diduga) kabur ke luar negeri.

Dalam surat laporan khusus Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta tanggal 27 Februari 2020 yang diperoleh wartawan, disebutkan, AL akan bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu, serta Surat Nomor B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AL. Informasi beredar, saat ini AL diduga telah berada di tahanan Poldasu.



Untuk diketahui, AL terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa, yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.


BACA JUGA: DPO Poldasu Kasus Penipuan, Bos LJ Hotel Medan Diminta Segera Ditangkap


AL telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa-menyewa tersebut tertuang di dalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.

Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena AL sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang, AL ada memberikan Bilyet Giro. Namun, setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.

Dalam kasus ini, anehnya, Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.(*)


Laporan: Sri Andang S.

Leave a Reply