JAKARTA | Penerima dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tampaknya harus siap-siap menyiapkan pembelaan diri. Pasalnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang saat ini tersangkut perkara suap dan gratifikasi, sudah mengeluarkan peringatan untuk bersiap-siap. Namun Imam tak merujuk siapa nama-nama yang menerima dana KONI tersebut, termasuk apa makna kata “siap-siap” itu.
Peringatan itu dinyatakannya usai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dirinya menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam usai sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2/2020).
BACA JUGA:
- Berkas Jaksa Prematur, Hakim Vonis Bebas Kasus Korupsi TRB/TSS di Mandailing Natal
- Audit Dugaan Korupsi DBH-PBB Labura Dinilai BPKP Sumut Sudah Cukup
- Buron Kasus Mark-up Anggaran Desa di Sumut Ditangkap Intel Kejatisu
- Jaksa Tuduh Dzulmi Eldin Menerima Suap Rp530 Juta
Imam juga mengatakan, banyak narasi fiktif dalam dakwaan tersebut. Namun Imam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagian mana yang ia anggap fiktif.
Dalam persidangan, pengacara Imam juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Imam karena sakit dan ingin dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Seperti diketahui, Imam didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy. Hal itu terkait proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018, serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi tahun 2018.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Imam didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.