CIREBON | Bea Cukai Cirebon memusnahkan barang-barang ilegal sitaan berupa rokok, sex toys (alat bantu seks), kosmetik, obat-obatan dan lainnya. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penegakan hukum selama 2017 hingga 2021.
Total rokok ilegal hasil sitaan sebanyak 5.828.763 batang. Selain itu ada tembakau HPTL (24.725 mililiter) dan tembakau TIS (120.880 gram). Sedangkan sex toys sebanyak 645 sex toys. Masih ada barang lain seperti softgun, herbal powder, kosmetik, dan lain-lain. Total nilai barang ilegal ini mencapai sekitar Rp6,5 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp3,3 miliar.
Barang ilegal itu merupakan merupakan hasil operasi penindakan dan pasar. “Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi masyarakat terkait dengan cukai ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Yusmariza, dalam keteranganya kepada wartawan pada Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encen Dudi Ginanjar, mengungkapkan, selama 2017 hingga 2021, total penyidikan yang berhasil dituntaskan mencapai 15 kasus dengan 13 kasus di antaranya telah dijatuhkan vonis.
Barang ilegal seperti sex toys, kosmetik dan obat-obatan, merupakan hasil penindakan di bidang bea dan cukai. Beberapa di antaranya berasal dari luar negeri, seperti barang impor yang tak memiliki izin. Misalnya sex toys yang merupakan temuan dari kiriman kantor pos. Kebanyakan sex toys ini berasal dari China.
“Ada juga barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia, yang bekerja di luar negeri, dan ada juga barang-barang milik penumpang seperti sex toys, serta kiriman pos,” kata dia. (*)