JAKARTA | Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban terbukti menerima “uang ketok” Rp772,5 juta dari mantan Gubernur Sumut periode 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian Ketua Majelis Hakim, Joni, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dari persidangan, Ferry diketahui baru mengembalikan Rp20 juta sehingga ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp752,5 juta. “Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp752,5 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim
Jika Ferry dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 7 bulan,” putus hakim.
Atas putusan itu, Ferry belum mengatakan banding, namun masih menyatakan pikir-pikir. (*)
sumber: antara
2 thoughts on “Terbukti Terima Uang Ketok, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun”