DELISERDANG | Tujuh orang masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diinformasikan, dipanggil Penyidik Unit IV Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan atas perbuatan menduduki, menguasai dan mengusahai lahan HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tujuh masyarakat Desa Sidodadi, Batang Kuis, Deliserdang, itu, di antaranya Lumayan Sinaga alias Naga Botot, diminta hadir menghadap ke penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Rabu (29/1/2020) untuk dimintai keterangan.
“Bisa aja pemanggilan ini syarat dugaan perlakuan intimidasi terhadap masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap kuasa hukum masyarakat Kelompok Tani Swadaya, Julheri Sinaga SH kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.
Julheri menyebut, ada kejanggalan dalam surat pemanggilan Nomor: B/24/I/2020/Reskrim tertanggal 24 Januari 2020 yang disampaikan penyidik kepada masyarakat. “Terkesan dalam hal ini penegak hukum dari institusi Kepolisian Resort Kota Deliserdang sudah berpihak dan hal itu kelihatan dengan tidak adanya rujukan nomor laporan polisi (LP) pada surat pemanggilan Nomor: B/24/I/2020/Reskrim tertanggal 24 Januari 2020 yang terima oleh masyarakat,” kata Julheri.
BACA JUGA:
- Bersyukur dan Harap Keberkahan, PTPN2 Gelar Zikir Akbar
- Kebun Batang Kuis Segera Dibersihkan, PTPN2: Sertifikat Asli Belum Perlu Ditunjukkan
- Bila Benar Area Kebun Bandar Klippa Milik PTPN2, Mana Sertifikat Aslinya?
Pengacara berambut gondrong itu mengungkapkan bagaimana caranya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kota Deliserdang melakukan pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tanpa ada yang melaporkan.
“Masa polisi melakukan pemanggilan orang tanpa ada laporan polisi. Kepolisian selaku aparat penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum adalah panglima di negara ini, tidak boleh berpihak dan harus independen,” tegas Julheri.
Dalam surat panggilan permintaan keterangan Nomor: B/24/I/2020/Reskrim tertanggal 24 Januari 2020 yang beredar di wartawan, dalam poin no 1 ada empat Rujukan yaitu UU No 8/1981 tentang KUHAP, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat perintah tugas no: SP.Tugas/02/I/2020/Reskrim tanggal 16 Januari 2020, dan Surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/02/I/2020/Reskrim, tanggal 16 Januari 2020.
Sementara di poin 2, disebutkan: “sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dijelaskan kepada Saudara sekarang ini Satuan Reskrim Polres Deliserdang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan adanya perbuatan menduduki, menguasai, mengusahai lahan HGU perkebunan PTPN II Kebun Bandar Klippa yang berada di Desa Sidodai Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang.”
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Bidang Humas (Bid Humas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, kalau untuk sidik (penyidikan, red), ya, tentu sudah ada LP (laporan polisi, red)-nya. “Tapi kalau untuk Lidik (penyelidikan, red) mungkin bisa saja. Namanya mau minta keterangan, data, bahan,” jawab Nainggolan.
Diketahui, masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada pertemuan sosialisasi pemberian tali asih di Aula Kantor Kebun PTPN2 Batang Kuis, Senin (20/1/2020) meminta PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat asli HGU No. 113/Sidodadi yang berakhir tahun 2028.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Batang Kuis, Kapolsek Batang Kuis, Danramil, Pejabat Pengukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, dan unsur tim mediasi sosialisasi dan kuasa hukum PTPN2, serta masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (*)
Laporan: Hendra
One thought on “Panggilan Polisi ke Masyarakat Sidodadi Soal Lahan HGU PTPN2 Bandar Klippa Dipersoalkan”