MEDAN | Dewan Pimpinan Daerah Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPD Sakti Sumut) mengapresiasi proses dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kota Medan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Robi Barus.
Apresiasi itu disampaikan Komisioner DPD Sakti Sumut, Zahendra Moeroe ST, terhadap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Kota Medan terpilih massa periode 2019-2024.
“Sesuai Nomor : B/5548/VIII/RES.1.9/2019/Bareskrim tanggal 29 Agustus 2019 yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Dir Tipidum Kombes Pol Agus Nugroho SH SIK MH menyampaikan satu berkas pelimpahan surat pengaduan dan telah menerima surat pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Kota Medan,” kata Zahendra Moeroe ST, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, ijazah ganda Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan dilaporkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Polda Sumut disampaikan secara tertulis yang dikirimkan melalui pos pada Jumat (2/8/2019) lalu.
“Yang menjadi inti masalah kami laporkan, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 dan caleg terpilih DPRD Kota Medan periode 2019-2024, yakni atas nama Robi/Robi Barus,” sebutnya.
Berdasarkan temuan, diungkapkannya, Robi Barus yang merupakan kader PDIP mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada tahun 2014 menggunakan ijazah Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan pada tanggal 13 Mei 1989.
Kemudian di tahun 2019 Robi Barus mencalonkan kembali untuk periode 2019-2024 dan terpilih kembali dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan. Robi Barus menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 24 Mei 1989.
“Perlu dipertanyakan dua ijazah yang dikeluarkan pihak penyelenggara pendidikan Sekolah Perguruan Nasional Gultom Medan dengan blanko Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Sekolah Menengah Analisis Kesehatan Dharma Analitika Medan dengan blanko ijazah. Berdasarkan analisa kami bahwa dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oknum Anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 tersebut yang dikeluarkan pada tahun yang sama (1989) dan bulan yang sama (Mei) dan berbeda hanya tanggal, dan apakah bisa di saat yang sama menempuh pendidikan di dua sekolah yang berbeda dan dapat melaksanakan ujian Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) yang juga bersamaan,” ungkapnya.
Kuat dugaan, sebutnya, salah satu STTB/Ijazah yang dimiliki dan dipergunakan Robi Barus untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif periode 2019-2024 syarat diduga palsu.
“Sebagaimana yang kami ketahui dan menjadi bahan pertimbangan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1989 belum ada blanko ijazah, akan tetapi pada tahun tersebut masih menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),” tandasnya. (*)