MEDAN | Kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan seorang anggota legislatif DPRD Kota Medan dalam pencalonan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan periode 2019-2024 merupakan perkara serius yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, kasus ini berimbas luar biasa bagi dunia pendidikan ke depannya.
“Saya melihat ini suatu musibah pendidikan yang harus dicari kebenarnya secara menyuluruh. Jika benar ada pelaku-pelaku yang mencoreng citra pendidikan, maka harus dipidanakan, dituntut ke pengadilan secara aturan serta undang-undang hukum yang berlaku. Karena merusak tatanan pembentukan masyarakat yang terdidik dan terpelajar kedepannya,” tegas Peneliti Muda Lingkar Nalar Indonesia, Alexander Chrisse Ginting Munthe, pada Selasa (13/8/2019), menanggapi dua ijazah yang diduga dimiliki Sekretaris PDIP Kota Medan, Robi Barus.
Berita Terkait:
– Soal Ijazah Robi Barus, PDIP Persilakan KPU-Bawaslu Gelar Penyelidikan
– Dilapori Masyarakat, Caleg PDIP Robi Barus Diklarifikasi KPU Medan
– Bawaslu Medan Bentuk Tim Investigasi Selidiki Double Ijazah Caleg PDIP
– Himmah Minta Bawaslu Kota Medan Usut Ijazah Caleg PDIP
Menurutnya, maraknya peristiwa ini berseberangan dengan pilar-pilar penopang dunia pendidikan. Pasalnya, kejujuran dianggap sebagai landasan dasar bagi orang yang berpendidikan. Kasus ijazah yang diduga palsu ini jelas sudah mencoreng dunia pendidikan, siapapun pelakunya nanti.
“Saya juga menekankan, kejadian ini sebagai cerminan moral dari bangsa Indonesia. Sebetulnya ada satu fenomena moral dari kejadian ini yang tidak punya tanggung jawab etika beragama, etika kejujuran, dan etika intelekual,” sebutnya.
Dugaan ijazah palsu ini bisa muncul karena ada pasar yang mencarinya. Orang-orang, tak segan mengeluarkan uang banyak demi selembar ijazah imitasi tersebut. Dia menilai, barang ini diburu pihak-pihak yang tak mau susah dan mencari gampangnya saja.
“Dugaan memiliki ijazah palsu bisa buat orang punya kedudukan, punya status. Jadi orang-orang seperti itu memang ada tipologinya. Ada yang tidak mau pakai proses lama, yang cepat saja. Orang-orang itu biasanya yang berani melanggar aturan,” ungkapnya.
Praktik jual beli ijazah palsu harus menjadi perhatian publik dan pemerintah karena sudah diatur dalam undang-undang. Pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Saya secara pribadi atas nama pendidikan berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang sedang merebak ini. Agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan kembali pulih,” jelasnya.
Dikatakan, karena jika dibiarkan ini akan berefek domino besar serta traumatik terhadap pendidikan yang berujung pada hilangnya budaya malu serta akan menjadi lemahnya sistem pendidikan. (*)
Laporan: Hendra