MEDAN | Tanaman ganja yang tumbuh subur di beberapa wilayah tanah air masih dianggap kejahatan di Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara lain. Belakangan ini, beberapa negara di dunia telah memutuskan untuk mendekriminalisasikan narkotika ganja. Tanaman ganja yang sebelumnya dilarang, kini telah dilegalkan atau aturan hukumnya diperlonggar, terutama untuk kepentingan medis.
Kendati demikian, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar SIK menyampaikan, di Indonesia ganja masih merupakan barang yang terlarang.
“Sejauh ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang aturan dekriminalisasinya di tanah air. Sehingga berarti kita masih menganggapnya sebagai kejahatan,” ujar Kombes Pol Krisno usai menyampaikan arahan dan bimbingan motivasi kepada personel Polsek Patumbak di Aula Mapolsek tersebut pada Selasa (20/8/2019).
Selain itu, Krisno menerangkan, sebagai salah satu bagian dari otoritas negara yang diberikan wewenang untuk penindakan, Bareskrim tentunya harus mengikuti prinsip azas legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk itu, karena prinsip azas legalitas di Indonesia yang berbeda dengan Undang-Undang negara-negara yang telah melegalkan ganja, maka Bareskrim pastinya akan tetap memandang, ganja sebagai salah satu perbuatan kriminal,” terang mantan Kapolres Madiun Kota ini.
Karena itu, ditambahkannya, pihaknya akan melaksanakan prinsip yang berazaskan legalitas yang berlaku. “Jadi, karena kami sebagai bagian dari pada negara, tentunya kita akan ikut prinsip azas legalitas yang berlaku,” tambah pria kelahiran Sumatera Utara 24 Desember 1969 ini.
Sebelumnya, kedatangan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar SIK ke Mapolsek Patumbak untuk memberi motivasi kepada Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dan jajarannya terkait pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. (*)
Laporan: Adek Siahaan