JAKARTA | Perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) masih tertahan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan FPI baru memberikan 10 persyaratan dari total 20 persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). “Laporan Dirjen kami, dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. ‘Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Tjahjo seperti dikutip dari situs detik.
Di antara yang menjadi contoh misalnya anggaran dasar/rumah tangga dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. “10 misalnya menyerahkan anggaran dasar/rumah tangga kok nggak diteken. Terus susunan kepengurusannya nggak ada tanda tangannya,” kata Tjahjo.
“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken ‘kok sudah diterima. Saya nggak mau ada jebakan-jebakan, saya nggak mau,” kata dia.
FPI sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui Kemendagri pada Jumat (21/6/2019) kemarin. Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI sendiri mengaku sudah melengkapi setiap syarat yang diatur dalam undang-undang. (*)