Grafis Alur Suap Kasus “Uang Ketok” APBD Sumut – indhie.com

Grafis Alur Suap Kasus “Uang Ketok” APBD Sumut

Grafis aliran uang ketok APBD Sumut dalam kasus terdakwa Ferry ST Kaban. [grafis: indhie.com]

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban terbukti menerima “uang ketok” Rp772,5 juta dari mantan Gubernur Sumut periode 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho. Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (baca: Kasus Uang Ketok APBD Sumut, Hak Politik Terdakwa Dicabut 3 Tahun; Terbukti Terima Uang Ketok, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun)




Dari putusan itu, tergambar uang suap yang diterima terdakwa Ferry mengalir ke anggota DPRD Sumut dalam empat aktivitas di APBD Sumut kurun tahun anggaran 2012-2015. Berikut grafis alur modus operandi kasus tersebut.

Grafis aliran uang ketok APBD Sumut dalam kasus terdakwa Ferry ST Kaban.
[grafis: indhie.com]

Leave a Reply