MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 sebanyak 10.813.825 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan perempuan 5.489.381. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, dan 6.110 desa/kelurahan.
KPU Sumut akan melakukan proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada 22 September 2024. Pilkada Sumut akan dilakukan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
“Dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Sumut telah menetapkan jumlah DPS sebanyak 10.813.825 pemilih. Data ini masih bersifat sementara karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan diakomodir sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi Hutagalung, di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Robby menjelaskan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni-24 Juli 2024. Robby lantas mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek apakah namanya sudah masuk dalam data DPS. “Masyarakat agar segera melapor jika namanya tidak ditemukan dalam DPS karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara,” kata Robby.
Pilgubsu akan menandingkan Edy Rahmayadi versus Bobby Nasution. Edy Rahmayadi maju dari PDIP yang telah memenuhi syarat 20% kursi. Sedangkan, Bobby mengantongi dukungan koalisasi beberapa parpol. (*)
laporan: rozi hasibuan