JAKARTA | Mantan pacar Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penyebaran video porno. AP pun ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan, penyidik menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka usai gelar perkara pada Sabtu (10/8/2024) kemarin. “Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, penyidik menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8/2024) lalu. Dari rumahnya, penyidik menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
AP pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Mulanya, AP sempat membantah ketika ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno tersebut. “AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud,” urai Ade.
Namun, pihak kepolisian mendapatkan bukti otentik berupa video antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut.
Polisi juga mengungkap motif tersangka merekam dan menyebarkan video syur dengan Audrey karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD sehingga ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024). Dua tersangka itu adalah MRS (22) merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
laporan: harma sinaga




