JAKARTA | Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat keagamaan masih terus bergulir. Termasuk organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang mengizinkan ormas mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan itu akan kita bahas dalam pleno diperluas dengan mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/7/2024).
Abdul Mu’ti mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap yang akan diambil apabila nantinya ditawari mengelola usaha tambang dari pemerintah. Muhammadiyah mengaku tidak akan mengambil keputusan sembarangan. “Memang sampai sekarang pun juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah. Tapi jangan sampai dapat tambang, tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah,” kata Abdul Mu’ti.
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas mengelola usaha pertambangan juga sudah ditelisik. Pasalnya, peraturan belum memiliki aturan turunan. “Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada, ya, perselisihan pendapat bahwa PP ini bertanggung dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana,” ujarnya.
Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengelola tambang, sekaligus meminta masukan dari para ahli lingkungan.
PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84. Pasal 83A Ayat (1) menyebut, Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (*)