Ombudsman Sumut Ingatkan Pemko Padangsidimpuan Hentikan Pungli – indhie.com

Ombudsman Sumut Ingatkan Pemko Padangsidimpuan Hentikan Pungli

Pelayanan publik Pemko Sidimpuan masih kategori zona kuning.
Kepala Ombudsman Sumut Drs Abyadi Siregar dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir H Arwin Siregar MM dalam Rapat Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (15/6/2023). [foto: ist]

PADANGSIDIMPUAN | Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Drs Abyadi Siregar. mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan supaya menghentikan praktik pungutan liar (pungli) karena Pemko Padangsidimpuan masih berstatus kategori zona kuning.

“Segera hentikan yang namanya praktek pungli kalau Pemerintah Kota Padangsidempuan mau menuju zona hijau,” tegas Abyadi saat mengikuti acara Rapat Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertempat di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (15/6/2023).

Dalam penjelasannya, Ombudsman RI Sumut pada kesempatan itu menyampaikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya tidak melakukan pungli yang tidak berdasar untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan.



“Dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada para OPD, saya sampaikan supaya melakukan pelayanan yang lebih baik tanpa melakukan pungli yang tidak berdasar atau pelayanan publik bersih dari pungli sesuai dengan visi misi Walikota Padangsidimpuan untuk Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera,” ucap Abyadi.

Atas sikap Ombudsman RI Sumut ini, Pemko Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjadikan Kota Padangsidimpuan untuk bebas pungli dalam pelayanan Publik untuk menuju Zona hijau.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution tidak hadir dalam kesempatan tersebut karena sedang mengikuti acara di APEKSI di Kota Batam. Irsan diwakili Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir H Arwin Siregar MM. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan M Luthfi Siregar yang saat ini menjadi sorotan masyarakat karena dugaan kasus pungli kepada guru P3K, tidak hadir. (*)


Laporan: Adek Siahaan