MEDAN | Per April 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 33 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Sebanyak 7 terdakwa lain untuk kasus yang sama dituntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan mati paling banyak dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yaitu kepada 19 orang terdakwa.
Demikian di antara informasi yang dihimpun dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan pada Ahad (21/5/2023).
Dirincikan, untuk Januari 2023 ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Rinciannya, dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa. “Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” kata Yos Tarigan.
Untuk Maret 2023, ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.
Sedangkan di April 2023, ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Menurut Yos, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata dia. (*)
Laporan: Hendra