MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan hasil pemeriksaan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, EKT, terduga pemerasan seorang guru SD, Sarlita, senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Sesuai petunjuk pimpinan, fakta pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut terhadap jaksa EKT sudah dikirimkan ke Kejagung RI, pada Jumat 19 Mei 2023,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH Sabtu (20/5/2023) malam.
Yos belum bisa menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada oknum jaksa Kejari Batubara itu. “Kejati Sumut belum bisa memastikan sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum jaksa EKT tersebut,” sebut Yos.
Yos menjelaskan, Kejati Sumut telah melaksanakan pemeriksaan dari awal terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait. “Kejati Sumut dari awal telah menyerahkan kepada pimpinan. Ikuti petunjuk pimpinan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT terkait dugaan pemerasan seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya. (Lihat Berita: Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut)
“Terhadap oknum jaksa EKT sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto SH MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Ahad (14/5/2023) lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT. “Memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana,” ungkapnya.
Jaksa Agung, Idianto, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. (*)
Laporan: Hendra