MEDAN | Menindaklanjuti penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tiga pihak yang diundang yaitu Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPT Samsat Samosir 2022, Kepala UPT Samsat Panguruan, dan Kepala UPTD Samsat Pangururan pada tahun 2022. Mereka akan diperiksa di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan.
“Ya benar. Kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” kata Kepala Ombudsman Sumut, Drs Abyadi Siregar, di Medan pada Selasa (4/4/2023).
Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean menjelaskan, ketiga surat undangan itu sudah dikirim pekan lalu. Yang pertama diminta hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut guna dimintai keterangan adalah Freddy Simanjuntak selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Samosir pada tahun 2022.
Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, maka Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 Wib.
Berikutnya yang diundang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah Kepala UPT Samsat Panguruan, Denni Rofi S Meliala. Dijadwalkan, permintaan keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan itu, berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.00 Wib. Sementara siang harinya, pukul 13.00 Wib, giliran Gokma T Sinaga selaku Kepala UPTD Samsat Pangururan pada tahun 2022 yang akan dimintai keterangan.
Abyadi Siregar berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikanlah keterangan yang benar dan jujur,” tegas Abyadi Siregar. (*)
Laporan: Adek Siahaan