Kasus Pajak di Samosir, Ombudsman Sumut: Masyarakat Jangan Sampai Dua Kali Bayar – indhie.com

Kasus Pajak di Samosir, Ombudsman Sumut: Masyarakat Jangan Sampai Dua Kali Bayar

Korban penggelapan pajak, jangan lagi disuruh bayar pokok dan denda pajaknya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Drs Abyadi Siregar (tengah), memimpin Tim Ombudsman meminta keterangan ke UPT Samsat Pangururan, Samosir, Kamis (30/3/2023). [Foto: ist]

SAMOSIR | Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

“Masyarakat ‘kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Drs Abyadi Siregar menjawab wartawan di Pangururan, Samosir, Kamis (30/3/2023).

Beberapa saat sebelumnya, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI meminta keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban. (Lihat juga: Diduga Ada Penggelapan Pajak, Kepala Ombudsman Sumut Bentuk Tim Khusus dan Datangi UPTD Samsat Pangururan)

Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.



“Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban,” kata Abyadi.

“Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, apa landasan hukumnya? Ini harus jelas,” tegas Abyadi.

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Abyadi. (*)


Laporan: Adek Siahaan