Penambahan Jumlah PP Muhammmadiyah, Haedar: Tergantung Pleno – indhie.com

Penambahan Jumlah PP Muhammmadiyah, Haedar: Tergantung Pleno

Dalam periode sebelumnya, 2015-2020, jumlah PP Muhammadiyah sempat mencapai 17 orang.
Ke-13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. [foto: tim media muktamar]

SURAKARTA | Penambahan jumlah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027 mengemuka pasca Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta, Jawa Tengah. Seperti diketahui, Muktamar Muhammadiyah telah memilih 13 orang PP Muhammadiyah. Dalam isu yang muncul di permukaan, jumlah anggota PP Muhammadiyah akan ditambah 15 orang.

Bila itu dilakukan, penambahan ini bukan hal yang baru. Dalam periode sebelumnya, 2015-2020, berdasarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 124/KEP/I.0/D/2015, jumlah PP Muhammadiyah sempat mencapai 17 orang.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir mengatakan, hal tersebut akan ditentukan melalui sidang pleno yang akan dilakukan PP Muhammadiyah terpilih.

“Kami bersidang pleno apakah peluang yang diberikan oleh AD ART untuk menambah itu (pengurus pusat) mau kita gunakan atau tidak. Ya, tentu demi kemaslahatan tentu juga akan ditambah, tetapi tergantung pada keputusan pleno (apakah) itu bisa menambah, bisa tidak. Kami tidak bisa mendahului pleno,” kata Haedar Nashir dalam jumpa pers usai Sidang Pleno VII Muktamar Muhammadiyah, Ahad (20/11/2022) kemarin.

Haedar Nashir menambahkan, PP Muhammadiyah juga akan membentuk majelis, lembaga, dan lain-lain.



Sebelumnya, ke-13 PP Muhammadiyah periode 2022-2027 telah terpilih dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta, Jawa Tengah, yang ditutup pada Ahad (20/11/2022) kemarin. Ke-13 pimpinan itu kemudian menunjuk Prof Haedar Nashir dan Prof Abdul Mu’ti sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Bilapun ada penambahan, akan diambil dari posisi urutan suara dalam pemilihan di Muktamar Muhammadiyah kemarin.

Untuk diketahui, kepemimpinan di Muhammadiyah dilaksanakan secara kolektif kolegial. Artinya, ke-13 PP Muhammadiyah ataupun bila ada penambahan menjadi 15 atau 17 orang, pada dasarnya memiliki hak dan kedudukan yang sama. (*)


Laporan: Dhabit B. Siregar