MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada ke 15 operator judi online Cemara Asri, Deli Serdang, di Medan pada Selasa (18/4/2023), dengan pidana 10 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ke 15 operator itu terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun mereka dinilai majelis melakukan tindak pidana atau turut melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Para terdakwa itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 bulan,” kata majelis hakim Dahlan, Selasa (18/4/2023).
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, masing-masing terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut.
“Baik, jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukum silahkan mengajukan hak nya atas putusan tersebut. Adapun jika akan melakukan banding atau pikir pikir ataupun terima,” ucap majelis hakim.
Menanggapi hal itu, masing-masing operator judi online tersebut melalui pengacaranya menerima atas putusan majelis hakim. “Kami menerima atas putusan tersebut, majelis,” ucap pengacara.
Sementara jaksa Rahmi Safrina, Felix Ginting, dan Randi yang menuntut mereka menyatakan pikir-pikir agar putusan majelis hakim PN Medan. “Kami dari tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap jaksa Felix.
Untuk diketahui, sebelumnya, mereka dituntut oleh jaksa masing-masing dari mereka dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3/2023). (*)
Laporan: Gomos