SIBOLGA | Dua remaja berinisial REES (19) warga Jalan Tekukur dan JCM (18) warga Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Selatan akibat kedapatan mencuri gitar dan barang lainnya. Mereka diduga mencuri dari sebuah gedung tempat menimba ilmu, Jalan Sisingamangaraja, Sibolga, pada Kamis (24/7/2022).
Diceritakan, pada Rabu (13/7/2022) dini hari, seorang saksi melihat gerak-gerik kedua pelaku saat beraksi di gedung tempat menimba ilmu.
Kala itu keduanya mengendap-endap memasuki wilayah gedung, seraya memantau situasi dan keadaan di sekitar. Melihat suasana yang sepi, pelaku REES mendobrak pintu samping agar bisa masuk ke dalam gedung.
“Rabu (13/7/2022) sekira pukul 01.45 WIB tersangka REES dan JCM berada di Jalan SM Raja, Sibolga di depan tempat menimba ilmu dan tersangka REES melihat sekitar gedung tidak ada orang, kemudian pintu samping didobrak dan pintu terbuka sehingga tersangka REES masuk diikuti tersangka JCM, dan kemudian tersangka REES mengambil infokus dan tersangka JCM mengambil guitar dan meletakkan di luar gedung, demikian berangsur-angsur barang diambil dan kemudian dibawa dan disimpan di rumah tersangka REES,” ujar Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer Hulu.
Malam itu keduanya berhasil membawa kabur barang curiannya, dan untuk sementara disimpan di kediaman pelaku REES.
Saat matahari terbit, keduanya menjual barang hasil curian mereka, yakni speaker seharga Rp 300 ribu kepada seorang penadah yang kini menjadi buronan polisi. Ssementara barang lainnya, seperti gitar, infokus, modem internet, kamera cctv, charger laptop, flashdisk, adaptor dan kabel power masih disimpan.
Uang hasil penjualan barang panas itu pun mereka bagi dua, dengan masing-masing mendapatkan Rp 150 ribu. “Keesokan harinya tersangka menjual speaker kepada salah seorang yang identitasnya telah dikantongi seharga Rp 300.000 dan uang dibagi masing masing tersangka menerima uang sebesar Rp 150.000,” sebut Bremer.
Sial bagi keduanya, belum sempat menjual seluruh hasil kejahatannya, keduanya pun harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sibolga Selatan setelah keduanya diringkus personil polisi saat sedang berada di sebuah Warung Internet (Warnet).
“Kamis (14/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka berada di salah satu warnet di Jalan SM Raja, Lr II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga diamankan oleh petugas dari Polsek Sibolga Selatan dan menyita barang bukti dari rumah tersangka REES,” kata Bremer.
Diketahui, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Erwin Daniel Hutagalung (24) warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga pada Kamis (14/7/2022) sore. Hutagalung menerima informasi dari temannya, Aida Sipahutar yang mengatakan jika barang-barang di gedung tempat menimba ilmu telah dicuri.
“Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Kamis (24/7/2022) pukul 02.00 WIB ketika berada di sebuah tempat warnet di Jalan SM Raja, Lorong II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga sehubungan dengan laporan Erwin Daniel Hutagalung pada hari Kamis (14/7/2022) pukul 15.00 WIB, dimana pada hari Rabu (13/7/2022) pukul 08.30 WIB dihubungi oleh Aida Sipahutar bahwa telah kehilangan barang-barang dan setelah dicek saksi, bahwa barang-barang dari gedung tempat menimba ilmu telah hilang,” jelas Bremer.
Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk diadili, dan akan dituntut dengan pasal 363 Subsider 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Tersangka JCM dan REES ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Bremer. (*)
Laporan: Dhabit Siregar