SIBOLGA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sibolga mengamankan seorang tersangka penulis judi Toto Gelap (Togel) di salah satu warung di Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Sibolga, pada Kamis (8/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Siboolga, AKP Dodi N SH MH mengatakan, pihaknya telah membekuk seorang yang diduga telah melanggar tindak pidana judi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Kita telah mengamankan pelaku judi serta menyita barang berupa 17 lembar potongan kertas kecil berisikan angka-angka, 2 buah pulpen, uang sebanyak Rp159.000, 1 unit Handphone Nokia warna hitam,” kata Dodi.
Usai ditangkap, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku dirinya merupakan seorang buruh, berinisial IL alias B (46). “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama IL alias B usia 64 tahun bekerja sebagai buruh, Jalan Ketapang Gang Kerinci nomor 13, Kelurahan Simaremare, Sibolga,” jelas Dodi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka merupakan seorang residivis atas kasus serupa yang pernah dijatuhi hukuman pada 2018 lalu. “Tersangka pernah dihukum dalam kasus judi togel tahun 2018 dan dihukum selama 8 bulan di Lapas Tukka dan telah kawin dengan anak sebanyak 6 orang,” lanjut Dodi.
Pekerjaan haram itu telah dilakukan tersangka sekitar setahun, dengan alasan ekonomi yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Ia bekerja mengumpulkan angka pasangan dari pembeli, lalu diteruskan kepada bandar judi, dengan upah sebanyak 20% dan keuntungan per hari bisa mencapai Rp500.000. “Pekerjaan tersebut telah dilakukan tersangka lebih-kurang 1 tahun dengan imbalan sebesar 20% dengan omzet perhari Rp500.000 dan juga pemasang yang tepat tebakannya memberi uang Rp5.000 s/d Rp20.000,” ungkap Dodi menirukan ucapan tersangka.
Untuk diketahui, jenis judi yang dilakukan tersangka merupakan judi kim yang berafiliasi ke bandar besar di Hongkong. “Permainan judi yang dilakukan tersangka adalah judi Kim yang berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim dan kemudian angka-angka tersebut diantarkan tersangka pada salah seorang buronan,” terang Dodi. (*)
Laporan: Dhabit Siregar