Negara Rugi Rp16,8 T: Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya – indhie.com

Negara Rugi Rp16,8 T: Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Ini uraian lengkap kasus dan yang terlibat.
Isa Rachmatawarta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (7/2/2025) malam tadi. [foto: dok kejagung]

JAKARTA | Isa Rachmatawarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Jumat (7/2/2025) malam tadi. Isa yang saat ini merupakan Dirjen Kementerian Keuangan RI, sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani kasus ini. Setelah menjadi tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Isa, pada Jumat malam tadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung, Dr Abdul Qohar AF SH MH, mengatakan, dugaan kasus korupsi terjadi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan periode 2008-2018. “Saat itu, menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012,” kata Qohar.

Isa ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kasus tersebut. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, kasus ini merugikan negara dengan nilai fantastis, Rp16.807.283.375.000.

Terlibat Kasus Jiwasraya
Pada Maret 2009, Jiwasraya dihadapkan pada kondisi insolvent atau dalam keadaan tidak sehat. Pada 31 Desember 2008, terdapat kekurangan perhitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Karena Jiwasraya merupakan perusahaan milik negara dan usahanya berjalan di bidang asuransi jiwa, maka Menteri BUMN saat itu mengusulkan penyehatan perusahaan kepada Menteri Keuangan agar Jiwasraya mendapatkan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas atau rasio keuangan minimum Risk Based Capital (RBC) sebesar 120%. RBC merupakan ukuran kesehatan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban. Namun, usulan ini tidak disetujui karena RBC Jiwasraya telah mencapai -580%.

Untuk mengatasi kondisi keuangan ini, maka di awal 2008, Direksi Jiwasraya, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwa, melakukan sejumlah pembahasan keuangan Jiwasraya di antaranya rencana restrukturisasi Jiwasraya karena kerugian sebelum 2008 seperti ketimpangan antara aset dan liabilitas (kewajiban Jiwasraya terhadap pemegang polis) mencapai minus Rp5,7 triliun.

Untuk menutup kerugian Jiwasraya, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwa membuat produk baru yaitu JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13%, di atas bunga rata-rata bank saat itu 7,50%-8,75%. “Pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka IR,” kata Qohar.



Grafis kasus PT Asuransi Jiwasraya. [grafis: indhie]
Grafis kasus PT Asuransi Jiwasraya. [grafis: indhie]
Namun, untuk memasarkan produk asuransi tersebut, mesti disetujui oleh Bepapam LK. Dan berdasarkan ketentuan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuran tanggal 30 September 2003 tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi dan perusahaan re-asuransi, yaitu perusahaan tidak boleh dalam keadaan insolvency (tidak sehat).

Kemudian Isa menyetujui Jiwasraya memasarkan produk Saving Plan itu dengan membuat surat antara lain surat No. S.10214/BM/2009 tanggal 23 November 2009 dan surat No. S.1684/KMK/.10/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal saat itu tersangka tahu bahwa kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvency,” kata Qohar.

Setelah dipasarkan, premi yang diterima Jiwasraya melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 sebesar Rp47,8 triliun. Dana ini kemudian dikelola dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Di sana, terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham yang menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan dana mengalami kerugian. “Malam hari ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012,” kata Qohar.

Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Pada 2006, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam LK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada 2013 masuk Badan Kebijakan Fiskal dan menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Pada 2017 menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 2021, Direktur Jenderal Anggaran.

Dirjen Anggaran Kemenkeu
Isa telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kasus tersebut. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari laporan kekayaan 2023 sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata yang lahir di Jombang, 30 Desember 1966 (59 tahun (ini) memiliki jumlah total kekayaan Rp38,96 miliar.
Di antaranya, aset tanah dan bangunan mencapai Rp8,83 miliar (6 bidang tanah), surat berharga Rp19,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,5 miliar (Toyota Camry 2011, Mazda CX9 2021, dan Hyundai Ioniq 5EV 2023), harta bergerak lainnya sebesar Rp504 juta dan harta lainnya Rp3,1 miliar.

Isa merupakan lulusan Institut Tekhnologi Bandung Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematika (1985-1990). Lalu, melanjut kuliah di University of Waterloo, Kanada (1994, Master Of Mathematic Actuarial Science).

Isa masuk Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada 1991. Pada 2006, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam LK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada 2013 masuk Badan Kebijakan Fiskal dan menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Pada 2017 menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 2021, Direktur Jenderal Anggaran.

Pejabat dan Pengusaha terlibat
Kasus ini banyak menyeret pejabat dan pengusaha yaitu:
1. Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya (vonis seumur hidup, banding 20 tahun)
2. Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo (vonis seumur hidup, banding 20 tahun)
3. Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya (banding 18 tahun)
4. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (vonis seumur hidup)
5. Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (vonis seumur hidup)
6. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra (vonis seumur hidup, banding 18 tahun, kasasi 20 tahun)
7. Piter Rasima, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa (vonis 20 tahun)

Seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi yang waktu itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014-2017, mulanya divonis 6 tahun dan banding mendapat 8 tahun. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2022 lalu, memvonis Fakhri Hilmi bebas. (*)


laporan: hendra/nirwan